Cara Daftar, Ulang Dan Unreg Kartu Sim Prabayar (All Operator) Terbaru

 Cara Daftar Kartu Perdana dengan NIK dan KK Cara Daftar, Ulang dan Unreg Kartu SIM Prabayar (All Operator) Terbaru

Saat ini kita sudah berada di masa dimana semuanya sudah serba digital, hingga melaksanakan Komunikasi dan Menikmati hiburan pun sudah sangat gampang dan menyenangkan kini ini, alasannya ialah cukup dengan sebuah Smartphone, maka kalian sudah sanggup melaksanakan banyak hal yang tidak sanggup di lakukan pada zaman dulu.

Kemajuan Teknologi dalam sektor Komunikasi dengan memakai Smartphone memang sudah sangat terasa kini ini, alasannya ialah dengan adanya Smartphone, maka aktifitas Individual hingga Bisnis sanggup dilakukan dengan sangat mudah.

Selanjutnya, untuk terhubung (Connected) dengan kerabat, korelasi dan keluarga, dizaman kini ini sudah sangat gampang dilakukan, baik bentuk Komunikasi sedaerah hingga antar negara, dikala ini sudah sangat gampang dan cepat dilakukan.

Berterima-kasihlah dengan bermacam-macam aplikasi Pesan Cepat (Intsant Message) dan Media Social yang menciptakan hal tersebut menjadi mungkin untuk di lakukan kini ini.

Selain itu, kita yang berada di Negara Indonesia juga sudah sanggup menikmati efek baik terhadap kemajuan Teknologi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi tersebut, alasannya ialah kini ini Jaringan Internet sudah hampir merata ada disetiap pelosok daerah.

Sehingga siapa saja kini ini sanggup terhubung ke dunia maya dengan adanya dukungan Internet tersebut, alasannya ialah dengan Internet, maka kalian sanggup melaksanakan bermacam-macam hal dengan sangat cepat dan mudah.

Faktor lain yang mendorong cepatnya masa digitalisasi pada zaman kini ini, salah satunya ialah dengan terciptanya Teknologi Komunikasi yang Modern yang di populerkan oleh perusahaan Operator Kartu Seluler.

Tanpa mereka, maka dikala ini mungkin kita akan sedikit kesulitan untuk terhubung ke dunia luar, maka dari itu tugas para Perusahaan Swasta Telekomunikasi dan juga Pemerintah, memang sangat penting untuk terus menstimulasikan zaman teknologi nirkabel menyerupai kini ini, semoga sanggup merata dan adil pada setiap penjuru kawasan di Negara kita ini.

Baiklah, kita akan masuk ke dalam pembahasan utama kita kali ini, duduk masalah ini akan berkutat dan menitik beratkan kepada duduk masalah Teknologi SIM Card atau biasa kita sebut dengan Kartu Prabayar.

Karena hampir seluruh masyarakat dunia, niscaya memakai Teknologi SIM Card tersebut, semoga sanggup berkomunikasi dengan pengguna Smartphone lain dari seluruh dunia.

Lalu, apa sih SIM Card atau Kartu Prabayar tersebut?


Kartu Prabayar (SIM Card)


Perlu, kalian ketahui, SIM Card yang dimaksud disini bukanlah sebuah Surat Izin Mengembudi, tetapi ialah Subscriber Identification Module (SIM) yang menjadi syarat utama dan paling diharapkan oleh para pengguna Smartphone yang ada kini ini.

SIM Card atau Kartu Prabayar ini sudah ada semenjak zaman dulu, SIM Card ini bentuk fisiknya sangat kecil, tetapi dibaliknya terdapat sebuah Chip khusus yang akan menjadi pengenal terhadap Identitas SIM Card yang kalian gunakan.

Maka, satu buah SIM Card / Kartu Prabayar akan di bekali dengan satu buah Nomor Identitas yang sanggup dipakai untuk bermacam-macam hal, alasannya ialah sifat dari Number ID ini sudah terintegrasi oleh System, sehingga resiko kesalahan akan sangat jarang terjadi.

Pada masa kini ini, Kartu Prabayar sudah semakin mengecil bentuknya, alasannya ialah harus mengikuti kemajuan Teknologi Smartphone yang ada kini ini, meski berbentuk kecil yang disebut Nano SIM kini ini.

Tetapi, pada fungsinya tidak akan pengurangan sedikit pun, alasannya ialah SIM Card itu hanya mengandalkan Chip yang ada dibelakangnya, sehingga wajar kalau kini ini sebuah Kartu Prabayar itu terlihat sangat kecil dan bahkan hanya terlihat bab Chip-nya saja.

Dengan Kartu Prabayar / SIM Card ini, maka kalian sudah bisa memakai Nomor ID yang kalian miliki, untuk sanggup menghubungi dan juga dihubungi.

Selain itu, kalian pun sanggup memakai Kartu Prabayar tersebut, untuk keperluan Internet dengan membeli Kouta Data Internet khusus yang dijual dengan harga bermacam-macam dan size yang bermacam-macam pula.

Hanya saja, semakin canggih masa Digital yang dikala ini, maka diharapkan sebuah Peraturan khusus untuk penggunaan SIM Card tersebut, kalau tidak maka, semuanya tidak akan sanggup terkendali.

Sehingga, kini ini di Negara Indonesia, muncul kebijakan gres terhadap penggunaan SIM Card / Kartu Prabayar tersebut yang akan kami bahas lengkap pada scenen di bawah ini.


Peraturan Resmi Penggunaan SIM Prabayar


Jika, sebelumnya kalian sanggup dengan gampang untuk mempunyai banyak Nomor HP dengan se-enak hati kalian, alasannya ialah memang harga jual dari Kartu Prabayar itu memang sangat terjangkau, maka sekarang ini kalian sudah tidak sanggup lagi untuk melaksanakan hal tersebut, alasannya ialah setiap penggunaan SIM Card tiap Indiviud itu sudah dibatasi jumlahnya.

Selanjutnya, peraturan yang tidak kalah penting yang harus kalian ketahui ialah kini ini ada sebuah Mekanisme gres lagi dalam runtutan penggunaan Kartu SIM Prabayar Operator Seluler, yaitu kalian harus mendaftakan data diri kalian secara resmi ke Provider Resmi semoga sanggup menikmati layanan Seluler tersebut.

Jika tidak, maka Kartu SIM / Prabayar yang kalian miliki, tidak akan sanggup digunakan, meski Signal (Sinyal) nya ada, tetapi tetap tidak sanggup melaksanakan panggilan, mengirim pesan dan bahkan untuk melaksanakan Internet sekalipun.

Sehingga, hal ini sangat mendesak harus kalian ketahui, selain itu peraturan ini juga sudah resmi dan sudah diterapkan oleh semua pihak yang terkait dalam bisnis Kartu Prabayar tersebut.


Dasar Pemberlakukan Aturan


Aturan ini tentu saja diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang merilis edaran yang harus di patuhi pada Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2018 dan Nomor 03 Tahun 2018, sehingga setiap pihak yang terkait, dalam masalah ini ialah Perusahaan Telekomunikasi jaringan Provider, harus patuh dengan jenis aturan gres ini.

Dengan spesifikasi isi ialah sebagai berikut, pada dasarnya setiap Pengguna SIM Card baru atau lama, harus mendaftarkan data diri secara resmi dan benar, sesuai dengan data diri yang berlaku secara orisinil yang di rilis dari Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil.

Selain itu, ada batasan dalam penggunaan SIM Card / Kartu Prabayar kini ini, alasannya ialah setiap Individu di Negara Indonesia ini, hanya boleh 3 kali saja memakai informasi data diri, untuk mendaftarkan Kartu Prabayar Baru.

Dan hal ini berlaku untuk siapapun termasuk pada Reseller Kartu Perdana, Gerai Resmi dan apapun yang terkait didalamnya.


Informasi Data Diri yang diperlukan


Memang benar, kini ini, kita sebagai rakyat Negara Indonesia, memang mempunyai banyak jenis Kartu Data Diri, baik itu Kartu Surat Izin Mengembudi, Kartu Nikah, Kartu Kesehatan dan lain sebagainya.

Tetapi, yang diharapkan untuk sanggup dipakai dalam pendaftaran Kartu Prabayar / SIM Card gres ialah hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) saja.

Karena dipastikan setiap masyarakat Indonesia, niscaya mempunyai Identitas ini, kalau tidak berarti kelahiran kalian tidak didaftar ke Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil dan kalian dianggap bukan Warga Negara Indonesia dari Perspektif Administrasi.


Bagaiman dengan Anak di Bawah umur yang tidak punya KTP ?


Nah, inilah pertanyaan yang sering dikemukakan oleh pengguna Smartphone di bawah umur, menyerupai yang kalian ketahui, pengguna Smartphone kini ini bukan lagi berasal dari kalangan Dewasa saja.

Melainkan dari kalangan Anak Sekolah Dasar pun sudah memakai Smartphone tersebut, untuk bermacam-macam aktifitas yang akan menunjang tingkat pengetahuan ataupun sekedar dipakai untuk menikmati hiburan menyerupai bermain Games.

Lalu, bagaimana mereka sanggup mengikuti aturan gres ini, apakah masih bisa? maka jawabannya ialah tetap bisa, alasannya ialah disini yang diharapkan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Sehingga, anak dibawah umur sudah terang sanggup ikut terlibat dalam prosedur Registrasi Kartu SIM terbaru tersebut, karena dari isi Peraturan tersebut tidak diberitahukan bahwa pengguna Kartu SIM harus mempunyai KTP, melainkan hanya NIK-nya saja.

Karena menyerupai yang kalian ketahui, NIK itu dipastikan ada pada Kartu Keluarga, Lalu, bagaimana kalau nama kalian tidak tertera pada Kartu Keluarga? maka artinya Kependudukan kalian tidak diakui, alasannya ialah tidak mempunyai NIK, yang salah sanggup jadi keluarga atau orang bau tanah kalian yang lalai dalam memperbaharui Kartu Keluarga tersebut.

Jika, memang demikian, silahkan lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada masing-masing kawasan yang kalian tempati, semoga kalian sanggup mendapat NIK tersebebut, melalui Kartu Keluarga, alasannya ialah 2 hal tersebutlah yang paling di butuhkan untuk sanggup mendaftar penggunaan Kartu Prabayar di aturan yang gres kini ini.


Alasan Aturan ini diberlakukan


Pasti kalian berpikir aturan gres ini menyusahkan, bukan? ya! kami pikir sebelumnya juga demikian, tetapi kalau melihat dari hasilnya, maka aturan ini akan bersifat sangat positif, yaitu tujuan utamanya semoga setiap Individu sanggup terikat oleh aturan aturan yang berlaku dan juga resiko penyalahgunaan Kartu Prabayar sanggup ditekan sekecil mungkin.

Seperti yang kalian ketahui, dikala ini ada beragam jenis kejahatan yang sanggup dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, melalui adanya perkembangan Teknologi Seluler menyerupai kini ini, kejahatan yang dimaksud disini ialah menyerupai Pesan Penipuan, Telepon Penipuan atau hal yang merugikan lainnya.

Dengan adanya peraturan gres ini, maka resiko terjadinya Penipuan ini akan ditekan angka terjadinya, karena kini ini setiap Individu tidak sanggup lagi bebas untuk memakai Kartu SIM / Prabayar sebanyak dan sesuka hati mereka.

Sehingga, Nomor ID Kartu SIM liar sudah sanggup terkendalikan kini ini, selain itu dengan diberlakukannya aturan gres ini juga akan meningkatkan tingkat keamanan pengguna Kartu SIM.

Karena kalau suatu dikala terjadi masalah penipuan atau kejahatan lain, maka Identitas pelakunya akan gampang terlacak, melalui NIK dan KK yang sudah mereka daftarkan, sehingga para Penjahat Cyber akan berpikir 2 hingga 3 kali untuk melancarkan aksinya.

Hanya saja, aturan ini mungkin akan merugikan beberapa pihak, menyerupai pada Reseller penjual Kartu SIM, dengan adanya Peraturan ini, mungkin Omzet mereka akan menurun, hingga kini masih belum terlihat jelas, bagaimana Pemerintah menyikapi dengan memperlihatkan Solusi terhadap hal ini.

Dengan demikian, Pro dan Kontra itu niscaya selalu saja ada dalam setiap Peraturan, maka langkah bijaksana yang sanggup kita lakukan kini ini ialah hanya sanggup mengikutinya dan berharap ada kebijakan gres yang akan lebih menguntungkan semua pihak nantinya.


Dukungan Operator Seluler


Sudah pasti, pihak Operator Seluler akan patuh terhadap Regulasi baru ini, alasannya ialah meski mereka tidak baiklah pun, mereka tidak akan berbuat banyak, karena Peraturan ini sudah didesak untuk diberlakukan secara Massive dan Active.

Maka, kini ini seluruh Operator Seluler yang ada di Negara Indonesia harus patuh dan harus ikut melaksanakan jenis Regulasi gres ini, berikut ialah daftar Operator Seluler yang sudah mendukung adanya aturan gres dan sudah menerapkan Regulasi gres tersebut :


  • Telkomsel (SimPATI, As dan Halo)
  • Indosat Ooredoo (IM3 dan Mentrari)
  • XL Axiata (XL dan Axis)
  • Smartfren
  • 3 Indonesia


Berkat dukungan terhadap Regulasi tersebut, maka masing-masing Operator Seluler punya cara tersendiri untuk menerapkan adanya Regulasi terbaru tersebut yang dibentuk semudah mungkin semoga sanggup dipahami oleh semua lapisan masyarakat.


Cara Daftar, Ulang dan Unreg Kartu SIM Prabayar (All Operator) Terbaru


Maka, pembahasan dibawah inilah yang akan menjadi pokok pembahasan utama kita, alasannya ialah disini kami akan memberitahukan kalian, terkait cara kerja melaksanakan Registrasi SIM Card untuk pengguna baru, pengguna lama dan bagaimana cara melaksanakan Unreg (Menghentikan Registrasi / Keluar Layanan) dengan cara yang sudah resmi diberlakukan kini ini.


Register (Pengguna Baru)


Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, setiap para calon pengguna SIM Card / Kartu Prabayar baru, wajib untuk mendaftarkan data diri yang berlaku secara resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melalui Nomor Induk Kependudukan dan juga Nomor Kartu Keluarga.

 Cara Daftar Kartu Perdana dengan NIK dan KK Cara Daftar, Ulang dan Unreg Kartu SIM Prabayar (All Operator) Terbaru

Untuk Implementasinya sendiri, ada setiap Provider Operator Seluler memberlakukan caranya masing-masing, sehingga setiap cara Registrasi pengguna gres ini sanggup berbeda dari Operator Seluler satu dan lainnya.

Selanjutnya, untuk metode yang kami sebutkan dibawah ini ialah menggunakan SMS dan bukan dengan cara mendaftarkan secara Online (meski ada 1 Provider yang hanya sanggup memakai cara Online), alasannya ialah metode SMS ini akan sanggup dengan gampang dimengerti siapa saja.

Selain itu, layanan ini juga Bebas Pulsa, sehingga walau Pulsa kalian 0 Rupiah, asalkan masa aktif Nomor ID tidak mati, maka kalian masih tetap akan sanggup melalukan Pendaftaran Kartu Prabayar gres tersebut dengan cara Daftar melalui SMS.

Berikut ialah cara Pendaftaran Pengguna Kartu Prabayar Baru yang diberlakukan oleh masing-masing operator seluler :


  • Telkomsel (SimPATI, As, Halo)

  • REG NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444


  • Indosat Ooredoo (IM3, Mentari)

  • NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444


  • XL Axiata (XL, Axis)

  • DAFTAR#NIK#Nomor KK
  • Kirim ke 4444


  • 3 Indonesia (3)

  • NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444


  • Smartfren

  • NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444


Register (Pengguna Lama)


Jika, kalian ialah seorang pengguna Nomor Kartu Prabayar lama, maka kalianpun diharuskan untuk mendaftar ulang dengan NIK dan Nomor KK yang kalian miliki, sehingga prosedur ini juga mengharuskan pengguna usang untuk mengikuti aturan gres tersebut.

 Cara Daftar Kartu Perdana dengan NIK dan KK Cara Daftar, Ulang dan Unreg Kartu SIM Prabayar (All Operator) Terbaru

Bagi, kalian pengguna usang yang kini ini Nomor Kartu Prabayar kalian sudah tidak sanggup dipakai lagi, akhir tidak mendaftar ulang, maka asalkan Signal dari Nomor SIM tersebut masih ada dan tentu Masa Aktif Nomor Kartu Prabayar kalian masih aktif, maka kalian masih tetap akan sanggup melaksanakan Pendaftaran ulang tersebut, semoga Nomor Kartu Perdana kalian sanggup untuk di gunakan lagi.

Karena, kini ini, bagi yang belum mendaftarkan data diri sebagai Pengguna Lama, maka Nomor Kartu Prabayar kalian kini niscaya sudah di Blokir, sehingga kalian tidak sanggup menikmati layanan Komunikai SMS dan Telpon serta Internet.

Maka, kalau masih memungkinkan, silahkan lakukan Pendaftaran Ulang dengan mengikuti cara dibawah ini, sesuai dengan cara yang diberlakukan Operator Seluler masing-masing :


  • Telkomsel (SimPATI, As, Halo)

  • ULANG NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444



  • Indosat Ooredoo (IM3, Mentari)

  • ULANG#NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444



  • XL Axiata (XL, Axis)

  • ULANG#NIK#Nomor KK
  • Kirim ke 4444



  • 3 Indonesia (3)

  • ULANG#NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444



  • Smartfren

  • ULANG#NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444


Unregister (Menghapus Pendaftaran Nomor NIK dan KK)


Seperti yang kalian sudah ketahui, dari aturan gres diatas, kalian sebagai pemilik NIK resmi hanya diperbolehkan untuk memakai 1 NIK untuk 3 buah SIM Card / Kartu Prabayar saja, kalau lebih dari itu maka kalian tidak akan sanggup lagi untuk melaksanakan Pendaftaran secara biasa.

 Cara Daftar Kartu Perdana dengan NIK dan KK Cara Daftar, Ulang dan Unreg Kartu SIM Prabayar (All Operator) Terbaru

Maka, kalau kalian ingin mengganti Nomor Kartu Prabayar baru, maka untuk mengemat Kouta NIK yang hanya diperbolehkan 3 Kartu Perdana saja, atau kalian sudah memakai Kouta yang 3 (Ketiga) kini ini.

Sehingga, kalau kalian memang benar ingin menggunakana Nomor Kartu Prabaya gres lagi, kalian harus melaksanakan Penghapusan Integrasi Nomor NIK dan KK yang sudah kalian daftakan sebelumnya, sehingga setelahnya kalian sanggup memakai Nomor SIM Card gres lagi, caranya ialah sebagai berikut :


  • Telkomsel (SimPATI, As, Halo)

  • UNREG#NIK
  • Kirim ke 4444



  • Indosat Ooredoo (IM3, Mentari)

  • UNREG#Nomor Kartu Prabayar#
  • Kirim ke 4444



  • XL Axiata (XL, Axis)

  • UNREG#Nomor Kartu Prabayar#
  • Kirim ke 4444



  • Smartfren

  • UNREG#NIK#
  • Kirim ke 4444



  • 3 Indonesia (3)



Khusus untuk pengguna Kartu Prabayar 3 (Tri), kalian diharuskan melaksanakan Unreg melalui Web resmi 3 yang sudah terintegrasi, alasannya ialah hingga kini tidak ada cara Unreg Kartu Prabayar 3 melalui SMS.

Untuk sanggup melaksanakan Unreg SIM Card 3 (Tri), kalian sanggup mengikuti cara dibawah ini :

  1. Silahkan kunjungi alamat Web resmi 3 Indonesia disini : https://registrasi.tri.co.id
  2. Selanjutnya, pilih sajian Unreg.
 Cara Daftar Kartu Perdana dengan NIK dan KK Cara Daftar, Ulang dan Unreg Kartu SIM Prabayar (All Operator) Terbaru
  1. Terakhir, silahkan isi Data Diri dan Nomor Kartu Prabayar yang ingin kalian Unreg.
 Cara Daftar Kartu Perdana dengan NIK dan KK Cara Daftar, Ulang dan Unreg Kartu SIM Prabayar (All Operator) Terbaru
  1. Jika sudah, tekan Kirim.
  2. Selesai.

*** Usahakan memakai Huruf Besar dikala mengirimkan SMS, hal ini dilakukan semoga resiko kegagalan tidak terjadi, karena ada batasan dalam pengiriman pengajuan Pendaftaran dan juga Unreg melaluai prosedur SMS tersebut ***


Batasan Permohonan Registrasi dan Unreg


Seperti yang sudah kami singgung diatas, ternyata ada batasan dalam Pengajuan Permohonan Pendaftaran Pengguna Baru / Lama dan Unreg melalui prosedur SMS.

Karena disini, kalian hanya diperbolehkan melaksanakan Pengajuan Permohonan dalam bentuk SMS hanya 3 kali saja dalam sehari, sehingga ketika kalian sudah salah memasukan Format Registrasi dan Unreg sebanyak 3 kali.

Maka, kalian gres sanggup melaksanakan Permohonan via SMS pada keesokan hari (1x24 Jam), sehingga pastikan Format penulisan SMS tidak salah, kalau salah tentu kalian akan dirugikan, alasannya ialah harus menunggu 1 hari lamanya, yang mungkin akan membuang banyak waktu kalian.


Permohonan Registrasi dan Unreg butuh waktu


Permohonan Registrasi atau Unreg, seakan gagal, alasannya ialah tidak ada respon? maka kalian tidak perlu khwatir terkait hal tersebut.

Karena, disini System perlu waktu untuk sanggup membaca dan mengeksekusi Permohonan yang kalian buat melalui SMS, alasannya ialah yang melaksanakan Pendaftaran Pengguna Baru / Lama atau melaksanakan Unreg itu bukan kalian saja.

Sehingga ada banyak antrian yang masuk dan perlu di Verifikasi dan di Proses, kalau dalam istilah IT itu maka disebut dengan System Busy, alasannya ialah jumlah pemohon yang banyak yang masuk pada dikala tertentu.

Jika, tidak ada Pesan Gagal, ketika kalian mengirimkan Format Permohonan via SMS, maka kalian tidak perlu khwatir, alasannya ialah kalian hanya perlu menunggu beberapa waktu saja, semoga proses Permohonan kalian sanggup di proses oleh System.

Adakalanya proses Registrasi ini membutuhkan waktu hingga berjam-jam dan ada juga yang langsung di proses.

Sehingga, bersabar saja dulu, hingga kalian mendapat Konfirmasi dari pengajuan Permohonan yang kalian lakukan, jangan kirim SMS Permohonan lebih dari 3 Kali, kalau kalian merasa tidak ada respon dari System.

Hal in justru sanggup merugikan kalian, karena kalau System membaca aktifitas yang kalian lakukan ialah Invalid, maka kalian harus menunggu 1x24 jam lagi, semoga sanggup mengajukan Permohonan ulang.

Maka, langkah yang paling bijaksana yang sanggup kalian lakukan, kalau tidak mendapat Konfirmasi dari System ialah hanya dengan menunggu saja, alasannya ialah kalian tidak usah takut, jika Format Permohonan yang kalian tulis via SMS sudah benar, maka dipastikan ujung-ujungnya niscaya akan di proses, hanya saja mungkin akan membutuhkan waktu dalam eksekusinya, jadi bersabarlah.


Mintalah dukungan kalau ragu


Selanjutnya, kalau kalian merasa tidak paham dan tidak berani melaksanakan Permohohan Registrasi dan Unreg, melalui cara diatas, maka jangan sungkan untuk meminta dukungan kepada ahlinya.

Ahli yang kami maksud disini sudah terang ialah pihak Reseller Kartu Perdana (Counter) dan juga Gerai Resmi Operator Seluler, secara aturan mereka memang mempunyai wewenang dan patut untuk membantu para pelanggan yang awam (Gaptek).

Tetapi, ada syarat yang harus kalian lakukan untuk sanggup mendapat dukungan tersebut, ialah kalian harus membawa dokumen terkait untuk syarat pendaftaran, yaitu :


  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)


Sehingga, para pihak terkait sanggup membantu kalian untuk urusan Register atupun Unregister, perlu kalian ketahui dikala ini dalam aturan baru, pihak Counter dan Gerai tidak lagi mendapat hak spesial, yaitu sanggup memakai 1 NIK dan KK untuk banyak Nomor Kartu Prabayar / SIM Card.

Saat ini, semuanya dipukul rata semoga sanggup mengikuti aturan baru, yaitu 1 NIK dan KK hanya untuk 3 buah Nomor Kartu Prabayar / SIM Card saja.

Sehingga, meski kalian meminta dukungan ke pihak Counter ataupun Gerai, maka informasi Data Diri kalian yang tetap akan dipakai dalam proses Permohonan dan tidak ada hal Istimewa yang sanggup kalian dapatkan, selain dukungan Professional.

Bagaimana? apakah kalian sudah paham terkait aturan gres dan prosedur cara melaksanakan Permohonan untuk Register ataupun untuk Unregister?

Aturan gres ini memang sudah diberlakukan cukup lama, hanya saja, mungkin kurangnya sosialisasi yang dilakukan, sehingga Informasi jenis ini masih belum sanggup di terima semua masyrakat Indonesia.

Selain itu dari apa yang kami lihat, beberapa situs Informasi di Internet juga ada yang memperlihatkan Informasi yang keliru, terkait cara prosedur Permohonan Registrasi dan Unreg tersebut, sehingga Format yang diberikan salah.

Hasilnya, para penggunalah yang akan dirugikan, tetapi artikel yang kami buat diatas sudah terbukti berhasil, alasannya ialah sumber Informasi kami ambil secara resmi dari Official Resource milik semua Operator Seluler yang ada di Indonesia.

Jadi, tidak usah takut untuk memakai cara diatas, alasannya ialah sudah terbukti berfungsi dan berhasil, simpulan kata, semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk kalian dan semoga kalian beruntung. P.AW DRD

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel